Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI atau peer-to-peer lending platform) dengan pemberi pinjaman. Surat Kuasa adalah surat pernyataan dari pemberi pinjaman yang memberikan kuasa kepada perusahaan LPMUBTI atau P2P Lending platform. Sebelum mendanai di TaniFund, pendana harus membaca dengan teliti Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pendanaan dan Surat Kuasa serta menyetujuinya dengan melakukan tanda tangan digital.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.